Dalam kamus “Maqayis al-Lughah” disebutkan bahwa akar kata (حكم) menunjukkan satu makna dasar, yaitu menahan atau mencegah. Hal pertama yang terkait dengan ini adalah al-hukm (keputusan atau hukum), yang berarti mencegah kezaliman.
Hikmah (kendali) pada hewan disebut demikian karena ia mencegah hewan tersebut dari berlari liar. Dikatakan: “Hakamtu al-dabbah wa ahkamtuha” (aku mengendalikan hewan dan mengikatnya dengan kuat), yang berarti aku mengikatnya dan memperkuat ikatannya. Dikatakan juga: “Hakamtu al-safih wa ahkamtuhu” (aku mengendalikan orang bodoh dan mencegahnya), yang berarti aku menahan tangannya dan mencegahnya dari menggunakan hartanya secara sembarangan. Dikatakan pula: “Hakamtu fulanan tahkiman” (aku mencegah seseorang dari apa yang dia inginkan). Dan “Hukkima fulanun fi kadza” (seseorang diberi keputusan dalam suatu hal), yang berarti urusan tersebut diserahkan kepadanya. Al-hukm bi al-syai’ (menetapkan sesuatu) berarti engkau memutuskan bahwa sesuatu itu demikian atau tidak demikian, baik engkau mewajibkannya pada orang lain atau tidak.
Kalimat yang penuh nasihat disebut hikmah karena ia mencegah seseorang dari terjerumus dalam kebodohan. Al-hukm (keputusan) disebut demikian karena ketika ia telah ditetapkan, ia mencegah perselisihan. Ilmu disebut hikmah karena ia mencegah pemiliknya dari hal-hal buruk yang mungkin dilakukan oleh orang yang bodoh. Dikatakan: “Sesungguhnya fulan adalah seorang yang bijaksana dan jelas kebijaksanaannya”, yang berarti dia sangat tepat dalam perkataan dan perbuatannya. Al-muhakkam (yang teruji) adalah sesuatu yang dinisbatkan kepada kebijaksanaan. Al-muhkam (yang kokoh) dari segi bahasa adalah sesuatu yang tidak mengandung keraguan, baik dari segi lafal maupun makna, dan kebalikannya adalah al-mutasyabih (yang samar).
Hikmah adalah mencapai kebenaran melalui ilmu dan akal. Hikmah dari Allah Ta’ala adalah pengetahuan tentang segala sesuatu dan menciptakannya dengan kesempurnaan. Sedangkan hikmah dari manusia adalah pengetahuan tentang segala yang ada dan melakukan kebaikan.
Makna kata Hikmah
Kemudian, kata hukm (حكم) dengan berbagai turunannya disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 242 kali. Kata ini muncul dalam 82 tempat dalam bentuk fi’il (kata kerja), seperti dalam firman-Nya: “Maka Allah akan mengadili mereka pada hari Kiamat.” (QS. Al-Baqarah: 113). Dan muncul dalam 160 tempat dalam bentuk isim (kata benda), seperti dalam firman-Nya: “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 26). Turunan kata ini yang paling sering muncul dalam Al-Qur’an adalah lafal {حكيم} (Maha Bijaksana), yang disebutkan sebanyak 81 kali, dan ini adalah salah satu nama Allah Ta’ala.
Adapun lafal hikmah (الحكمة) ) – yang menjadi topik pembahasan ini – disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 20 kali. Lafal ini memiliki beberapa makna, yang akan kita bahas berikut ini:
- Hikmah dalam makna halal, haram, sunnah, dan hukum. Contohnya adalah firman Allah: “Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah.” (QS. Al-Baqarah: 231). {Al-Kitab} adalah Al-Qur’an, sedangkan {Al-Hikmah} adalah segala hal yang terkait dengan halal, haram, dan pengetahuan tentang syariat secara keseluruhan. Bukti kebenaran ini adalah bahwa ayat ini datang setelah penjelasan tentang hukum-hukum dan penjelasan halal dan haram. Hal ini disebut hikmah karena ia mencegah seseorang dari terjerumus dalam hal yang dilarang. Ath-Thabari berkata: “Pendapat yang benar menurut kami tentang {Al-Hikmah} adalah ilmu tentang hukum-hukum Allah, yang tidak dapat diketahui kecuali melalui penjelasan Rasulullah SAW, serta pengetahuan tentangnya dan segala yang terkait dengannya. Menurutku, ini diambil dari kata {Al-Hukm} yang berarti memisahkan antara yang benar dan yang salah.” Contoh lainnya adalah firman-Nya: “Dan mengajarkan kepadanya Al-Kitab dan Al-Hikmah.” (QS. Ali Imran: 48). Qatadah berkata: {Al-Hikmah} adalah sunnah.
- Hikmah dalam makna ilmu dan pemahaman. Contohnya adalah firman Allah: “Dan sungguh, Kami telah memberikan hikmah kepada Luqman.” (QS. Luqman: 12), yaitu pemahaman dalam agama, akal, dan ketepatan dalam ucapan. Mujahid dan lainnya berkata: Hikmah adalah pemahaman, akal, dan ketepatan dalam ucapan tanpa kenabian. Contoh lainnya adalah firman-Nya tentang Nabi Yahya AS: “Dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi masih kecil.” (QS. Maryam: 12), yaitu Kami memberinya pemahaman tentang Kitab Allah dan pengetahuan tentang hukum-hukum yang terkandung di dalamnya saat ia masih kecil, sebelum mencapai usia dewasa. Contoh lainnya adalah firman-Nya: “Mereka itulah orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Al-Kitab, hikmah, dan kenabian.” (QS. Al-An’am: 89). {Al-Hukm} di sini berarti pemahaman terhadap Kitab yang Allah turunkan kepada mereka dan pengetahuan tentang hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
- Hikmah dalam makna kenabian. Contohnya adalah firman Allah tentang Nabi Daud AS: “Dan Allah memberinya kerajaan dan hikmah serta mengajarinya apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 251). {Al-Hikmah} di sini berarti kenabian, yaitu Allah memberikan kerajaan dan kenabian kepada Daud AS setelah dia membunuh Jalut. Contoh lainnya adalah firman-Nya tentang Nabi Daud: “Dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kemampuan memutuskan perkara.” (QS. Shad: 20). As-Suddi berkata: {Al-Hikmah} adalah kenabian. Ada juga yang mengatakan bahwa {Al-Hikmah} dalam ayat ini berarti sunnah. Contoh lainnya adalah firman-Nya: “Maka Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman, dan kepada masing-masing Kami berikan hikmah dan ilmu.” (QS. Al-Anbiya’: 79). Ath-Thabari berkata: {Hukman} adalah kenabian, sedangkan {Ilman} adalah ilmu tentang hukum-hukum Allah.
- Hikmah dalam makna pemahaman dan penafsiran Al-Qur’an. Contohnya adalah firman Allah: “Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh dia telah diberi kebaikan yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 269). Ath-Thabari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa {Al-Hikmah} di sini berarti pengetahuan tentang Al-Qur’an, termasuk nasikh-mansukh, muhkam-mutasyabih, pendahuluan dan penundaan, halal dan haram, serta perumpamaan-perumpamaan di dalamnya. Ada juga yang mengatakan bahwa {Al-Hikmah} dalam ayat ini berarti Al-Qur’an itu sendiri. Hal ini didukung oleh firman-Nya: “Itulah sebagian dari apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu berupa hikmah.” (QS. Al-Isra’: 39). Ibnu Zaid berkata tentang ayat ini: {Al-Hikmah} adalah Al-Qur’an.
- Hikmah dalam makna Al-Qur’an itu sendiri. Contohnya adalah firman Allah: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. An-Nahl: 125). {Al-Hikmah} di sini berarti wahyu yang Allah turunkan kepadamu dan Kitab-Nya yang Dia turunkan kepadamu. Ada juga yang mengatakan bahwa makna {Al-Hikmah} dalam ayat ini adalah Al-Qur’an dan kata-kata lain yang memberikan petunjuk dan peringatan, karena semuanya disebut hikmah. Contoh lainnya adalah firman-Nya: “Hikmah yang sempurna, maka tidak ada gunanya peringatan.” (QS. Al-Qamar: 5). Ath-Thabari berkata: {Al-Hikmah al-Balighah} dalam ayat ini berarti Al-Qur’an. Al-Qurthubi berkata: {Al-Hikmah} adalah Al-Qur’an, dan ini adalah penjelasan dari {ma} dalam firman-Nya: “Dan sungguh, telah datang kepada mereka berita yang di dalamnya terdapat peringatan.” (QS. Al-Qamar: 4).
Secara keseluruhan, lafal al-hikmah dalam Al-Qur’an memiliki beberapa makna: sunnah, ilmu dan pemahaman, kenabian, pemahaman tentang Al-Qur’an, dan terakhir, Al-Qur’an itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.