Sikap Tenang Itu dari Allah, Ketergesa-gesaan Itu Berasal dari Syetan

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

التأنِّي من الله والعجلةُ من الشيطان

“Ketenangan (sabar dan tidak tergesa-gesa) berasal dari Allah, sedangkan ketergesa-gesaan berasal dari setan.” (HR. Abu Ya’la, 7/4256).

Ketenangan (Al-Anah) dan tidak tergesa-gesa (At-Ta’anni) memiliki makna yang sama. Al-Anah adalah akhlak yang dicintai oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala dan dimiliki oleh orang-orang yang bijaksana dan diberi taufik. Mereka tidak melakukan sesuatu kecuali setelah mempelajari dan memastikannya, serta tidak berbicara kecuali setelah mempertimbangkan dengan matang. Dengan demikian, mereka biasanya mendapatkan kebenaran, sehingga mereka bahagia dan membuat orang lain bahagia.

Pepatah Arab mengatakian,

دعوا الأمر يَغِبَّ

“Biarkanlah suatu perkara berlalu semalam,”

sebagaimana perkataan Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi Al-Azdi ketika kaum Khawarij bersiap untuk membaiatnya. Ia berkata:

يا قوم استبيتوا الرأي

“Wahai kaumku, renungkanlah pendapatmu semalam,” artinya biarkan pendapatmu melewati satu malam, lalu pertimbangkan kembali.

Ia juga berkata:

إياكم والرأيَ الفطيرَ، والكلامَ القضيب، دعوا الرأي يَغِبُّ، فإن غُبوبه يكشف للمرء عن فَصِّه.. وليس الرأي بالارتجال، ولا الحزم بالاقتضاب

“Hindarilah pendapat yang mentah dan ucapan yang tergesa-gesa. Biarkanlah pendapat itu berlalu, karena dengan berlalunya waktu, seseorang akan mengetahui kebenarannya. Pendapat bukanlah sesuatu yang diucapkan secara spontan, dan ketegasan bukanlah sesuatu yang dilakukan dengan tergesa-gesa.”

Al-Marsafi berkata: “Pendapat yang mentah (Ar-Ra’y Al-Fathir) adalah istilah yang diambil dari ungkapan mereka: ‘Aku membuat adonan roti sebelum matang; maka ia disebut mentah (fathir), lawan dari matang (khamir).’ Sedangkan ‘qadhib’ (tergesa-gesa) secara asal berarti unta yang belum jinak, diambil sebagai kiasan untuk ucapan yang tidak dipersiapkan dengan baik. ‘Ghubba’ berarti bermalam.”

Al-Anah diperlukan dalam segala hal. Ia diperlukan bagi seseorang yang menyiapkan ucapan indah, baik itu khutbah atau syair. Hal ini mengharuskan si penyusun untuk menghabiskan waktu yang lama untuk memeriksa dan mengulang apa yang telah disiapkannya. Sebagian penyair melakukan ini dengan sangat serius, dan mereka dikenal dalam sastra Arab sebagai ‘abid asy-syi’r (budak syair). Seorang penyair akan menyusun syairnya, memeriksanya, dan mengulanginya selama setahun penuh sebelum menampilkannya kepada orang lain. Syair-syair seperti ini disebut al-hawliyyat (syair tahunan).

Al-Anah juga diperlukan dari para ulama, ahli pemikiran, dan orang-orang terhormat ketika mereka berbicara atau menulis. Mereka seharusnya tidak tergesa-gesa dalam menjawab pertanyaan tentang hukum syar’i, peristiwa sejarah, atau situasi tertentu. Mereka harus memahami pertanyaan terlebih dahulu, memastikan kebenarannya, kemudian merujuk kepada buku-buku dan sumber ilmiah. Setelah yakin, mereka mempertimbangkan kembali jawabannya dan bertanya pada diri sendiri: “Apakah lebih baik menjawab atau tidak?” Jika mereka memutuskan untuk menjawab, mereka harus mempertimbangkan gaya bahasa yang tepat.

Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit, tetapi dengan demikian mereka akan selamat dari tanggung jawab di hadapan Allah dan dari rasa malu di hadapan manusia.

Al-Anah juga diperlukan dari seorang siswa yang memasuki ruang ujian dan menerima lembar soal. Ia harus tenang, memeriksa soal dengan cermat, memahami pertanyaan, lalu mulai menjawab. Tidak boleh tergesa-gesa, karena pembuat soal telah memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk menjawab. Siswa harus tenang, memenuhi haknya sepenuhnya, dan tidak terburu-buru. Ia harus memeriksa kembali jawabannya. Ketenangan ini akan memastikan ketepatan dalam berpikir dan keberhasilan dalam ujian.

Al-Anah juga diperlukan dari pemuda yang ingin menikah, serta dari keluarga calon mempelai. Kedua belah pihak tidak boleh tergesa-gesa dalam memutuskan perkara ini. Mereka harus bertanya, mencari informasi, bermusyawarah, beristikharah, dan memastikan kesesuaian pilihan ini. Jika kedua belah pihak bersikap tenang dan mempelajari situasi dengan mendalam, maka keputusan mereka—baik untuk menerima atau menolak—akan membawa kebahagiaan dan keberhasilan dalam membangun keluarga yang baik.

Namun, jika ada ketergesa-gesaan dalam hal ini, kemungkinan kegagalan akan lebih besar. Ketenangan dalam hal ini, seperti dalam hal lainnya, akan membawa hasil yang baik. Biaya pernikahan saat ini juga semakin memberatkan.

Al-Anah juga diperlukan dari pasangan suami-istri setelah menikah. Karena pertengkaran adalah hal yang wajar, jika terjadi, ia harus diatasi dengan ketenangan, kesabaran, dialog, dan introspeksi diri dari masing-masing pasangan. Mereka harus saling memaafkan, dan yang terbaik di antara mereka adalah yang memulai perdamaian. Jangan takut dengan pertengkaran, karena itu adalah hal yang alami sesuai dengan fitrah manusia. Pertengkaran terjadi antara ayah dan anak, saudara, rekan bisnis, guru dan murid, teman, serta suami dan istri. Allah berfirman:

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka.” (QS. Hud: 118-119). Yang berbahaya adalah eskalasi pertengkaran.

Ya, tidak seharusnya salah satu pasangan dikuasai oleh amarah sehingga merusak kehidupan rumah tangga hanya karena terjadi pertengkaran atau alasan lainnya. Orang yang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya saat marah.

Seorang lelaki yang tergesa-gesa dalam kemarahannya mungkin akan menjatuhkan talak tanpa mempertimbangkan konsekuensinya, lalu menyesal dan segera mendatangi ulama dan ahli fikih untuk mencari solusi. Ia kemudian menyadari—setelah terlambat—bahwa dengan ketergesa-gesaannya, ia telah merusak rumah tangganya dan menghancurkan hidupnya. Padahal, ia bisa menghindari semua itu jika ia bersikap tenang dan sabar.

Syariat yang suci telah menetapkan cara dan waktu talak, serta melarang talak pada waktu tertentu. Hal ini mengharuskan seseorang untuk bersikap tenang dan memikirkan konsekuensi talak serta dampaknya pada dirinya dan anak-anaknya selama masa larangan tersebut.

Al-Anah juga diperlukan dalam interaksi seseorang dengan orang lain. Ia mungkin mendengar kata-kata yang menyakitkan atau cercaan yang ditujukan kepadanya. Namun, orang yang bijak tidak akan tergesa-gesa dalam merespons orang yang menyakitinya, dan tidak terbawa emosi. Ia akan berdiri dan memikirkan sikap yang tepat yang harus diambil. Mungkin lebih baik untuk mengabaikan orang tersebut, atau mungkin lebih baik untuk meresponsnya dengan bijaksana. Ia harus bersikap tenang dan tidak tergesa-gesa.

Biasanya, pemenang dalam perselisihan dan perdebatan adalah orang yang bersikap tenang, sedangkan yang kalah adalah orang yang tergesa-gesa. Ini adalah kenyataan yang nyata.

Oleh karena itu, kita menemukan dalam Al-Qur’an celaan terhadap ketergesa-gesaan. Di antaranya adalah firman Allah:

خُلِقَ الْإِنسَانُ مِنْ عَجَلٍ سَأُرِيكُمْ آيَاتِي فَلَا تَسْتَعْجِلُونِ

“Manusia diciptakan bersifat tergesa-gesa. Aku akan memperlihatkan kepada kalian tanda-tanda kekuasaan-Ku, maka janganlah kalian meminta kepada-Ku untuk menyegerakannya.” (QS. Al-Anbiya: 37).

Tampaknya orang-orang kafir meminta agar azab disegerakan, dan ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Allah menyebutkan bahwa manusia diciptakan dengan sifat tergesa-gesa, dan Dia mengancam mereka bahwa Dia akan memperlihatkan tanda-tanda kekuasaan-Nya yang ajaib, yang akan mereka lihat, dan itu menunjukkan kebenaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akibat baik yang Allah berikan kepadanya. Tanda-tanda itu juga bisa berarti azab Allah di dunia dan akhirat. Bagaimanapun, Allah melarang mereka untuk meminta disegerakan.

Karena ketergesa-gesaan, seseorang bisa terhalang dari terkabulnya doa. Ini menunjukkan keutamaan ketenangan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُستجاب لأحدكم ما لم يَعْجَل يقول: دعوتُ فلم يستجب لي

“Doa seseorang akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa, seperti berkata: ‘Aku telah berdoa, tetapi doaku tidak dikabulkan.'” (HR. Bukhari, no. 6340; Muslim, no. 2735; Abu Dawud, no. 1484, dan lainnya).

Al-Anah yang diperlukan harus dalam batas yang wajar, jika tidak, ia akan berubah menjadi kebalikannya. Bukanlah ketenangan yang baik jika seseorang lambat dalam melakukan sesuatu yang jelas mendatangkan manfaat baginya dan bagi kaum muslimin, atau dalam menunaikan kewajiban yang telah Allah tetapkan hingga waktunya terlewat./Alukah.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *